Kamis, 05 Januari 2012

kajian RITUAL & COMMUNITY

RITUAL & COMMUNITY:
Teori Dasar Pendekatan Dalam Pengkajian Islam

Oleh : M. Alfithrah Arufa, S.Pd.I

A.    Pendahuluan
Sebelum lebih dalam menyoroti ataupun menjamah dasar pendekatan (approach) dalam pengkajian Islam, ada uniknya jika kita “melototi” sejenak sebuah resonansi (dengungan suara) yang cukup menggertak. Resonansi Ahmad Syafi’i Ma’arif yang mengutip sebuah keluhan Muhammad Iqbal dalam karyanya Sikwah Wa Jawab-i Syikwah  tentang kondisi dunia Islam yang terbelah berserakan, berikut adalah keluhan getir Iqbal itu: [1]
“Pikiranku tinggi menerawang mencapai langit.
Tapi di bumi aku terhina, gagal dan dalam sekarat.
Aku tak mampu menangani masalah dunia ini,
dan tetap saja menghadapi batu penarung di jalan ini.
Mengapa urusan dunia terlepas dari kontrolku?
Mengapa si Alim dalam agama, bahlul dalam dunia?”

Penyair sufi dari Persia yang bernama Jalal al-Din Al-Rumi (1207-1273) dengan enteng menjawab keluhan Iqbal itu, tapi langsung menusuk jantung persoalan :
“Seseorang yang (mengaku mampu) berjalan di langit;
mengapa bagitu sulit baginya berjalan di bumi?”

Sekilas kita dibuat bingung dengan permainan kata-kata indah para penyair sufi ini. Seolah menyihir pikiran kita, pertanyaan yang dijawab dengan bertanya pula. Tapi yang jelas ini bukan sekedar kata-kata indah, Ini adalah masalah serius dunia Islam yang masih berlangsung sampai hari ini, kita mengaku sebagai umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, tetapi dalam kenyataannya di bumi tersungkur, dimainkan pihak lain dan kitapun rapuh tak berdaya. Terlalu berjibun masalah yang mengitari kita, di manapun di sudut dunia, tetapi perpecahan umat dan perselingkungan ulama dan penguasa yang semakin memperburuk keadaan belum juga usai. Untuk berapa lama lagi suasana sekarat semacam ini “setia” bersama kita? Kita lah yang akan menjawabnya bersama-sama. Jawaban solutif yang diungkap Syafii Maarif berdasarkan yang terbaca dalam “Jawab-i Syikwah” adalah beracu pada syarat tunggal : beriman dan berislam secara autentik di bawah bimbingan kenabian. Bukan yang lainnya. Jawaban yang terasa mahal, tetapi menuntut ketulusan dan sikap hati yang bening. Karena ada kekhawatiran menempuh jalan di luar itu, hanya akan menyeret kita ke dalam “lingkaran setan” yang tak jelas ujung pangkalnya. 
Ilustrasi resonansi  tadi (entah) sedikit mengantarkan kita pada satu titik opini realitas tentang teologis dan normatifis yang selama ini menjadi panorama “mimpi indah” bagi kalangan umat beragama (terutama umat muslim). Lalu bagaimana kita memahami Islam secarah universal jika selama ini Islam banyak dipahami dari segi teolgis dan normative saja. Karena sifatnya (teolgis dan normative) yang partikularistik, M. Amin Abdullah-pun mengatakan bahwa pendekatan teologi semata-mata tidak dapat memecahkan masalah esensial pluralitas agama saat sekarang ini.[2]
Berdasar pada probema tersebut, berbagai upaya solutif telah dicoba dalam kajian dan penelitian agama-agama, tentu ada banyak pendekatan yang kemudian muncul sebagai titik cahaya berkedap-kedip bagi tujuan esensial dari agama itu sendiri (baca : Islam), muncul berbagai pendekatan lain seperti Antropologis, Sosiologis, Filosofis, Historis, kebudayaan, hingga Psikologis. Inilah yang kemudian mengokohkan Abudin Nata untuk memuntahkan argumentasinya, bahwa agama dapat dipahami bukan hanya monopoli kalangan teolog dan normative belaka, melainkan agama dapat dipahami semua orang sesuai dengan pendekatan dan kesanggupan yang dimilikinya.[3]
Agama yang bersifat substantif, fungsional, dan simbolik tentu akan melahirkan banyak fenomena dalam pemahamannya esensialnya. Selain kajian terhadapn Scripture and prophet, Ritual And Community juga merupakan hal yang seharusnya sangat berperan urgen dalam kajian Agama (Islam).
Studi ritual dalam Islam merupakan studi yang agak terbengkalai dalam ranah studi Islam, padahal Islam sangat menekankan aspek ritual. Begitu pentingnya aspek ritual, sehingga studi yang terfokuskan pada tema ini merupakan suatu upaya memberikan penjelasan komprehensif dan kontruktif dari makna-makna yang sebenarnya. Penting dilakukan pada kajian ini adalah mengconstruct sebuah perspektif baru dan dengan teori-teori modern sebagai terobosan studi tentang ritual Islam kontemporer. Hal inilah yang menarik perhatian Fredrick M. Denny.
Fredrick M. Denny mencoba memberikan sebuah pemahaman pada kita tantang cakupan studi riual yang lebih baru sebagaimana yang diterapkan pada Islam. baginya pertanyaan bagi studi agama bukanlah “apakah ritual banyak terdapat dalam Islam?”, melainkan “bagaimana mendekati studi aneka macam aktivitas ritual di dalam Islam?”. Singkatnya, tren yang lebih baru dalam studi ritual bukan untuk mengidentifiksi dan mengisolasi data ritual bagi analisis tetapi agaknya untuk menempatkan data itu dalam matrik budaya yang lebih luas yang di dalamnya data itu ada dan barang kali menemukan maknanya.[4]  

B.     Memahami Ritual Dalam Agama.
Salah satu aspek dari kehidupan beragama adalah bahwa agama mengandung usur ajaran yang disebut ritual (rites), ibadat, atau upara keagamaan tertentu yang harus dilakukan oleh penganutnya, seperti menyembah Tuhan, berdo’a, berkorban, tawaf, dan lain sebagainya. Adanya ibadat atau ritual ini juga merupakan kelanjutan dari kepercayaan kepada hal-hal yang sakral. Kepercayaan kepada yang sakral menghendaki sikap tertentu dan melarang melakukan pantangan tertentu. Tuhan sebagai yang Maha suci harus disembah dalam berbagai kesempatan. Kitab suci Al-Qur’an harus dibaca secara rutin dan dipelajari isinya dengan penuh kesadaran.
Ritual dalam Islam yang terinklud dalam pilar-pilar Iman dan Islam, serta berkembang dalam ritus popular atau local, semuanya merupakan prilaku yang terstruktur dan bermakna dalam budaya Islam. 
Tidak heran jika upaya pemeliharaan terhadap ritual keagamaan ini perlu mendapat perhatian khusus. Agama sebagai sumber system nilai merupkan pedoman dan pendorong bagi manusia untuk memecahkan berbagai masalah hidupnya, tentu pada prilaku manusia yang menunjukan pada keridhaan Allah. Agama Islam adalah agama yang mengandung ketentuan-ketentuan keimanan (akidah), ibadah, mu’amalah (syari’ah) yang menentukan proses berfikir, berbuat, dan proses terbentuknya kata hati.[5] 
Dari harapan inilah kemudian rukun iman sangat urgen untuk mejadi hal yang akan dipelihara sebagai ajaran asli agama Islam. begitupun dalam ritual seperti syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji sebagai yang disebut 5 rukun Islam, begitupun dengan ritual-ritual lainnya yang kemudian berkembang dalam lingkungan tertentu (ritus local).[6]
Dari ulasan tersebut, tampak jelas jika Islam sangat memberi penekanan yang besar pada aktivitas ritual. Dan melahirkan sebuah pernyataan tentang seluruh korpus kewajiban, perbuatan apakah wajib, haram, atau sunnah, dan sebagainya yang kemudian dibebankan pada umat manusia. Istilah ini kemudian dikenal dengan deontologi dalam fiqh.
Ritual agama tentu memiliki ciri dan kekhasan tersendiri dari agama yang lainnya. Bentuk ritual yang berbeda inipun dalam perkembangannya memerlukan sikap dan nilai etika dalam hal menyikapi kekhasan masing-masing ritual agam-agama. Menurut Haryatmoko, Masalah kekhasan suatu agama tidak identik sama sekali dengan superioritasnya. Hendaknya tidak mencampur adukkan masalah kebenaran dengan masalah superioritas. Permasalahan utama ialah identitas khas (ritual) suatu agama, yang tetap menghormati identitas religious yang lain. Perbedaan agama menjadi tantangan untuk dijawab.[7] Dari sinilah tampak bahwa ritual yang bersarang sebagai aspek penting dalam agama tentu memerlukan responsibility internal dan eksternal, baik individual maupun kelompok.

C.    Sekilas : Mengenal Frederick. M. Denny
Frederick. M. Denny adalah profesor dan ketua studi agama di University of Colorado di Boulder. Beliau adalah lulusan dari College of William dan Mary dalam filsafat. Dia menerima gelar B.D. di Andover Newton Theological School, MA dalam sejarah agama di Universitas Chicago, dan gelar Ph.D. dalam studi Islam dan sejarah agama di universitas yang sama. Penelitian  Profesor Denny dan ublikasi telah difokuskan pada interpretasi Al-Qur'an. Esai ini diekstraksi dari presentasi slide lagi pada peran perempuan di Indonesia kontemporer. [8]
Frederick M. Denny, Profesor Emeritus (Ph.D., University of Chicago), adalah editor dari University of South Carolina Press seri buku ilmiah "Studi Perbandingan Agama", yang saat ini memiliki ca. 35 judul buku yang diterbitkan. Dia adalah penulis Pengantar Islam (4 edisi Prentice-Hall, 2010) dan berbagai artikel mengenai Islam dan Studi Agama topik. Dia co-menulis (dengan John Corrigan, Carlos Eire, dan Martin Jaffee) Yahudi, Kristen, Muslim: Sebuah Pengantar Perbandingan untuk monoteistik Agama (Prentice-Hall: 1998). daerahnya jangka panjang dari bunga telah hafalan Al Qur'an, ritual komparatif, dan Muslim dan komunitas mereka di Mesir, Pakistan, Asia Tenggara dan Amerika Utara. Penelitiannya terakhir dan saat ini dan telah menulis terutama tentang Islam dan hak asasi manausia dan ekologi, kartografi agama-fokus, dan Unitarian Universalis sejarah dan pemikiran.[9]

D.    Ulasan Problematika Awal  (Sebuah Kegelisahan Akademik Akademik)
Kegelisahan Fredrick M. Denny diawali dari merosotnya studi-studi sistematika tentang ritual dalam studi Islam, sejalan dengan diabaikanya studi Islam dalam sejarah agama-agama. Padahal Islam sendiri memberikan tekanan yang besar pada aktifitas ritual.
Problem selanjutnya bagi Fredrick adalah berkaitan dengan penelitian ritual dalam praktek semata-mata, tanpa menganalisis sumber-sumber ritual yang dijadikan patokan dalam perilaku ritual. Contohnya penelitian S.F Nadel tentang agama Nupe di Afrika. Fredrick M. Denny mengkritik pola-pola penelitian semacam ini. menurutnya. Pola ini harus dibalik, menganalisis sumber-sumber perilaku ritual, kemudian menganalisis perilaku ritual dengan simbol-simbolnya. Perilaku ritual dapat menyimpang jauh dari “perintah atau larangan” dari sumber-sumber ritual. Disinilah yang kemudian sering menimbulkan tekanan “frustasi” dan jengkel begi kalangan Akademik terutama Mahasiswa, karena akan ditabrakkan oeleh konflik antara pendekatan normatif dengan pendekatan deskriptif dalam analisa prilaku.[10]
Denny menginginkan, ritual harus diletakkan sebagai kerangka perilaku yang diwajibkan dalam agama (fiqh), atau ritual sebagai korpus kewajiban (deontologi) yang menyatu dengan fiqh bahkan etika yang disebut “ortopraksis” oleh Smith.  Selanjutnya Denny mempertanyakan juga apakah orang luar yang mengkaji Islam harus tunduk pada wahyu karena alasan metodologis?,[11] dapatkah kita melakukan penelitian secara objektif sementara dalam kesempatan yang sama kita harus mempertahankan kenyakinan dan partisipasi kita dalam objek yang diteliti? Adakah hubungan antara memahami iman dan memiliki iman? Kegelisahan-kegelisahan ini berpangkal dari problem untuk memulai penelitian ini secara mendasar mencakup dua hal, yaitu problem ritual yang kompleks itu sendiri yang menjadi objek penelitian dan problem pada diri peneliti yang berusaha menempatkan diri sebagaimana seorang peneliti atau harus menjadi partisipan dengan memiliki peran ganda yaitu peneliti sekaligus yang diteliti.
Ia kemudian mempertanyakan beberapa hal diantaranya: Apakah kunci untuk memahami ritual Islam dari luar tradisinya? Dan Apakah orang luar yang mengkaji Islam harus tunduk pada wahyu karena alasan metodologis? Hal senada juga ditanyakan oleh Geertz, agama pada saat yang sama adalah model dari dan model untuk dunia. Apakah seorang perlu menjadi Muslim dalam rangka “menangkap esensial” tersebut. Bagi Denny memiliki agama bukan dimaksudkan sebagai meahami agama dan memahami tidak sama dengan mempercayai. Memiliki adalah salah satu bias rasa ingin tahu yang tak kunjung hilang tentang masyarakat dan pandangan dunia orang lain.[12]  
Hal senada juga di ungkapkan oleh Fazlur Rahman, menurutnya, menjadi muslim tidak dengan sendirinya menjamin eksplikasi (penjelasan) dan interpretasi seseorang tentang Islam akan menjadi jelas dan seimbang. Melihat diri sendiri, tradisi sendiri dari ‘dalam’ setidaknya sama sulitnya dengan upaya memahami dari luar.[13]   
Fredrick M. Denny ingin menekankan bahwa aspek ritual terkait erat dengan keseluruhan korpus kewajiban yang dapat diterjemahkan sebagai fiqh, kebenaran dalam beribadah (perilaku). Pola ini disebut ‘ortopraksis’. Secara sederhana pola ini adalah tauhid sebagai proposisi teologis juga sebagai realitas yang hidup ‘mengesakan’ Tuhan dengan ketundukan total.[14]

E.     Pentingnya Topik Penelitian
Pentingnya penelitian Fredrick M. Denny adalah untuk menjelaskan fenomena yang terkait dengan perilaku ritual yang ideal (ritual ‘resmi’) dan praktek ritual yang berkembang di beberapa masyarakat tertentu (ritual ‘local’ atau ‘popular’). Kemudian materi ini dilihat dari sudut pandang sejarah, pendekatan ilmiah dan memperhatikan stuktur makna yang singkronik. Sumbangan lainnya adalah adanya analisis-analisis yang relevan bagi sejarawan dalam menganalisis permasalahan ritual dan simbol-simbol agama.
Freedrick M. Denny telah menelaah penelitian terdahulu yang berhubungan dengan ritual antara lain karya Clifford Geertz, Nadel, Snouck Hurgronje dengan kata-kata kunci kewajiban-kewajiban ritual (ritual duties), pengosongan (Kenosis), pengisian (Plerosis), ritus-ritus peralihan (rites of passage).
Dalam penelitiannya, dia memulai dengan mengungkapkan beberapa kegelisahan akademik yang dialaminya dan menjelaskan beberapa alasan yang menjadikan ketertarikannya terhadap kajian ritual Islam. Kemudian ia menjelaskan beberapa unsur-unsur ritual (Islam), teori waktu suci dan tempat suci yang diaplikasikan dalam ritual Islam seperti sholat, puasa, dan haji serta ritual ‘lokal’ atau ‘popular’ lainya. Ketika mengkaji tentang ritual suci, ia menyelipkan teori Theodore Gaster (sebuah fenomena yang disbut dengan toposcome), kemudian ia menganalisis beberapa ritual dengan teori Arnold van Genep (dengan fase pemisahan. Transisi, dan penyatuan Dalam status baru). Pada bagian akhir tulisan ini, ia menyarankan untuk melakukan kajian lebih lanjut dalam persoalan ritual termasuk dalam persoalan zakat yang belum disinggung dalam kajian ini.
Topik penelitian ini penting untuk menjelaskan fenomena keagamaan yang terkait dengan perilaku ritual yang ideal dan praktek ritual yang berkembang. Usaha Denny adalah terobosan memecah kebuntuan dalam studi tentang ritual-ritual yang masih banyak diabaikan begitu saja oleh pengkaji Islam baik di kalangan Muslim atau orientalis. Sejumlah teori yang ditawarkan dapat digunakan oleh pengkaji sesudahnya dalam menganalisis makna-makna yang tersembunyi dibalik pelaksanaan ritual-ritual dalam agama-agama dan Islam.

F.     Kajian Freedrick M. Denny terhadap Penelitian Terdahulu.           
Sebagai penguat argumentasi ilmiyahnya, Denny menelaah penelitian-penelitian terdahulu yang cukup relevan terhadap obyek penelitiannya (ritual islam), diantaranya; karya Clifford Geertz, Nabel, Sir Richad Filsafat Burton dan Snouck Hurgronje.
Pertama, Geertz dalam Islam Observed menggambarkan pemahaman adanya konflik antara pendekatan normatif dan deskriptif dalam persoalan ritual, sekaligus mengkontraskan agama di Maroko dan Indonesia.[15]
Kedua, S.F Nabel dalam Nupe Religion menyatakan untuk membaca praktek-praktek yang berhubungan dengan Islam yang akan menjadi muslim yang paling liberal adalah tidak mudah, namun dalam karya ini, ia tidak menganalisis lebih jauh lagi tentang kesesuaian antara praktek-praktek keagamaan dengan ajaran-ajaran yang ada. Kekurangannya tidak adanya abstraksi yang dikenal ‘Islam resmi’, tetapi sekedar masyarakat dan nilai-nilai, serta agama Nupe.[16]
Ketiga, Snock Hugronje dalam Mekkah in the Letter Part of the 19th Century dan Sir Richad F Burton dalam Personal Narrative of al- Madinah and Meccah, keduanya merupakan karya monografi yang menurut Denny sangat berharga dalam kajian tentang ibadah haji dalam perspektif sejarah. Untuk karya Snouck sendiri diakui sebagai karya orientalis yang secara tradisional didasarkan pada teks dan mengambarkannya dalam latar akademik. Segala hal yang ingin diketahui tentang haji dalam sudut pandang resmi tersedia dalam sumber-sumber tertulis. Fiqh yang dijadikan hukum positif tidak dibutuhkan rihlah, tetapi cukup kitabah dari teks-teks yang tersedia. Rihlah yang dilakukan Snouck membuatnya mungkin untuk menyediakan penjelasan kontekstual tentang Mekkah dan penduduknya. “Islam yang diamati” pada masa awal.[17]

G.    Kerangka Teori (Approach) & Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan Denny adalah dengan menggunakan pendekatan fenomenologis dengan sandaran Antropologi agama yang bertujuan menangkap “pengertian” pola umum (general pattern) dan pola partikuler (particular pattern). Fenomenologi pada dasarnya merupakan upaya fenomenolog untuk menunjukan bahwa agama perlu dikaji secara serius dan memberi kontribusi terhadap pemahaman kita tentang humanitas dengan cara yang positif.[18] Pemahaman yang ingin dibangun oleh Denny seolah ingin menampilkan maind set yang hadir pra upaya descriptive dalam kasus ritual fenomenologis, inilah yang dimaksud dengan Building bridge, sebagai permulaan dan pengantar diskusi dalam pikiran sebelum beranalisa dalam teori-teori ritual yang ada.
Dengan kata lain, Denny menggunakan teori waktu suci dan ruang suci untuk menjelaskan perilaku-perilaku ritual secara detil dan hati-hati. Ia juga menggunakan teori Theodore Gaster tentang fenomena yang ia sebut sebagai topocosme yang mengambil bentuk ritus knosis (pengosongan) dan ritus plerosisi (pengisian), Teori-teori ini kemudian disisipkan pada teori tempat dan waktu suci untuk memberi interpretasi terhadap berbagai ritual. Teori lainnya dalam memahami ritual adalah rites of passage model Arnold van genep dengan fase-fase pemisahan (separation), transition dan bergabung dengan status baru.
Cara-cara tersebut diterapkan dalam mencari pola umum (genaral pattern) dalam ritual, ditemukan adanya waktu suci dan ruang suci. Ruang dan waktu adalah kategori universal dan banyak cara yang digunakan orang beragama untuk menjelaskan hubungannya. Dalam penjelasan tentang waktu suci, Denny memulai dari pembahasan tentang kalender Islam (kalenderis) dengan makna ritual. Walaupun ada banyak ibadah lokal dan popular (Islam ‘popular’) di luar ibadah resmi (Islam ‘resmi’) yang terkait dengan waktu suci seperti peringatan orang-orang suci, namun waktu suci dalam kehidupan masyarakat muslim sangat dominan yaitu dapat dibuktikan dengan shalat lima waktu dengan azan. Dalam haji, terkait dengan waktu suci. Haji merupakan ekspresi liminalitas[19] dan komunitas dalam pengertian Victor Turner adalah upaya untuk mengkombinasikan ruang dan waktu yang terfokus pada pusat dunia, Mekkah (Ka’bah). Demikian juga sholat, sholat memiliki orientasi ruang yang kuat, yaitu menghadap kiblat (ka’bah di Makkah). Demikian juga bulan suci puasa (Ramadhan).
Denny, dalam menjelaskan ruang suci, menegaskan, ada perbedaan ruang suci dalam Islam dengan tradisi-tradisi lainya khususnya agama kuno. Untuk menjelaskan ruang suci, Denny menggunakan teori Theodore Gasper yang menjelaskan thepis sebagai sebuah fenomena yang ia sebut sebagai topocosme[20]. Dalam pandangan Gasper komponen utama pola musim adalah ritual yang kemudian ia bagi menjadi dua kategori yaitu ritus knosis (pengosongan) dan ritus plerosisi (pengisian). Dalam hal ini, Denny seolah membagi ritual dalam dua kategori yaitu :
  1. Sistem pemisahan yang didasarkan pada ruang dan waktu,
  2. Sistem pemisahan yang didasarkan pada kesucian dan keharaman.              
Yang masuk kategori pertama adalah sholat, puasa Ramadhan, dan haji, untuk kategori ritual local atau popular untuk ritus knosis dapat dicontohkan adalah perayaan 10 Muharram. Kategori kedua, menggambarkan dan menyimpulkan revitalisasi yang terjadi pada permulaan kesempatan baru dan ditunjukan oleh ritus-ritus perkawinan massal, upacara penebusan dosa dan prosedur magis untuk membangkitkan kesuburan dan sebagainya. Persoalan ruang suci dapat juga dilihat dari kultus terhadap orang-orang suci yang bertujuan untuk memuaskan keinginan orang-orang terdekat dengan tempat-tempat suci.  
Pemahaman tentang ritual dengan model rites of passage Arnold van Genep dengan fase-fase pemisahan, transisi dan bergabung dalam status baru dicontohkan Frederik ketika terjadi konversi agama, aqidah, khitan, perkawinan, penguasaan terhadap maqam-maqam dalam praktek sufi dan sebagainya. Dalam ritus pubertas laki-laki adalah berhubungan dengan perhitungan-perhitungan waktu sekaligus kritis sekaligus kalenderis[21], berfugsi sebagai simbol kekuatan yang diperbaruhi dan kepemimpinan masa depan, sebagaimana upacara sekitas khitan pada masyarakat Mesir yang tahapan liminalnya dapat berupa pemakaian pakaian perempuan sebelum perubahan status dengan pemotogan kulup.[22]
Terakhir, Denny mengusulkan untuk mengkaji permasalahan zakat yang menurutnya dapat dilihat dengan model ruang suci yang merujuk pada kalender Islam, jenis-jenis kekayaan yang wajib dizakati dan zakat fitrah pada akhir Ramadhon. Zakat yang merupakan praktek ritual ekonomis unik ini integral dengan praktek ritual lainya dan merupakan kunci yang saling menghubungkan bidang-bidang pengalaman ritual seperti waktu suci, menjauhi polusi dan perbaikan komunitas.
Dari ulasan tersebut, dapat memberi keterangan, bahwa ritual dapat dipahami dengan 3 teori kajian M. Danny, inilah kerangka teori yang ingin dibagikan oleh beliau : Topscosmos, Rite de Faasege, dan Liminalitas. Dan tentu, ketiganya dapat dipahami melalui konsep deskriptif  dan hubangan timbal balik terhadap General Pattern dan Partikular Pattern

H.    Ruang Lingkup dan Istilah Kunci Penelitian
Ruang lingkup penelitian yang dilakukan Denny adalah ritual-ritual Islam dalam pengertian ibadah itu sendiri ia bagi menjadi dua aitu ibadah ‘resmi’ yang terdapat dalam sumbersumber Islam dan ibadah ‘lokal’ atau ‘popular’ yang berkembang di Masyarakat tertentu. Kemudian ritual ini ia jelaskan dengan menggunkan teori waktu suci dan ruang suci, teori Thoedore Gaster, dan Arnold van Genep. Maka kata kuncinya adalah kewajiaban ritual (ritual duties), waktu suci, ruang suci, pengosongan (emptying), pengisian (filling), ritus peralihan (rites of passage).

I.       Kontribusi dalam Ilmu Keislaman
Sedikitnya ada dua Kontribusi umum yang sekiranya dapat menjadi benih “cahaya” selanjutnya dari penelitian M. Denny ini, yakni:
Pertama, sumbangan terhadap pemahaman ritual agama terutama ritual-ritual Islam serta keterkaitan dengan waktu dan tempat suci yang berguna bagi sejarawan dan ilmuan lainya dalam menangkap makna ritual dan simbol-simbol dalam Islam.
Kedua, memberikan kerangka teori untuk menjelaskan aspek-aspek ritual yang berkembang dalam masyarakat.
     
J.      Sistematika Penulisan
Sejauh tela’ah kami, dapat kami petakan alur penulisan ataupun system analisis yang di gunakan Frederick M. Denny adalah :
  1. Memulai kajiannya dengan mengungkap prolem studi ritual Islam.
  2. Mencoba mendeskripsikan dengan penjelasan unsur-unsur ritual dalam objek penelitiannya.
  3. Menerangkan teori waktu suci dan tempat suci yang pada pembahasan lebih lanjut diapliksikan dalam ritual Islam seperti sholat, puasa dan haji serta ritual ‘local’ atau ‘popular’ lainya.
  4. Ketika mengkaji ritual suci, ia menyelipkan teori Theodore Gaster.
  5. Menganalisis beberapa ritual dengan teori Arnold van Genep.
  6. Pada bagian akhir tulisannya, ia menyarankan untuk melakukan kajian lebih lanjut dalam persoalan ritual termasuk dalam persoalan zakat yang belum disinggung sama sekali dalam kajian ini. dan ini mungkin akan menjadi tantangan bagi penelit setelahnya.



K.    Penutup
 “Saya (Denny–pen.) akan mencoba menjadi Socrates dan mendorong mereka untuk menggali derkripsi secara bersama-sama dengan data normative, sekalipun saya simpatik terhadap titik yang tidak ingin mereka (Muslim –pen.) buat.”

Itulah kalimat terakhir yang dimuntahkan oleh seorang yang “bukan Islam sejati”. Dialah Dr. Denny. Sangat terang maknanya –untuk tidak mengatakan ibarat kata “Wallahu A’lam bi Ash Showwab” di akhir argumentasi Para Sarjana Muslim–, seolah ingin menginspirasikan para sarjana dalam memahami suatu ritual agama. Studi tentang ritual adalah studi tentang prilaku actual sekaligus penguasaan atas bentuk-bentuk ideal. Islam seharusnya mendefinisikan diri tidak hanya dengan norma-normanya, etapi juga dengan tindakan, yakni Muslim mendefinisikan Islam dengan berbagai bentuk tanpa sadar tentang apa yang dilakukannya.
Ulasan dari upaya tela’ah terhadap lintas penelitian keagamaan, khususnya kajian ritual keagamaan yang menjadi obyek penelitian Frederick M. Denny, telah memberikan sumbangsih besar dalam upaya pemahaman ritual keagamaan secara metodologis-analitis. Setidaknya walaupun ada upaya menghindari antagonisme yang berakar dalam memandang praktek-praktek ritual pada umat Islam dari sekedar system simbolik, bukan berarti upaya definitive tentang apa yang menyusun praktek normative terabaikan.
Secara konstruksinya, Dr. Denny telah memberikan kata kunci dalam penelitian terhadap ritual (rites) keagamaan. Analisisnya terhadap waktu suci dan ruang suci knosis (pengosongan) dan ritus plerosisi (pengisian), rites of passage   adalah untuk mencari pola umum (genaral pattern) dan pola partikuler (particular pattern) dalam ritual. Tentu pencapaian ini semua dilakukan dengan pendekatan fenomenologis.
Kiranya yang terpenting dalam penelitian agama adalah lebih bijaksana apabila metodologi ataupun pendekatan yang digunakan lahir dan tumbuh dari proses seleksi dan mengkristal dari berbagai pengalaman dalam menggunakan berbagai metode penelitian social. Untuk mendapatkan metode seperti ini dibutuhkan kesabaran dan kehati-hatian.[23]  Karena sebenarnya polemic yang berkembang saat ini adalah kesalahan paradigma yyang saling menuduh satu sama lain. Bukan secara metodologis sistemik, apalagi normativis terhadap segala fenomenologi ritual.
Inilah singkat bahasa yang bisa kami uraikan secara sederhana agar bisa menjadi tela’ah yang normatif-deskriptif dalam mencari sebuah esensial kajian penelitian keagamaan (ritual agama) hingga pemahaman terhadap hakikat agama itu sendiri. sebagaimana Fredrick M. Danny yang masih menitipkan kajian-kajian lanjutann terhadap hasil penelitiannya –untuk tidak mengatakan terlupakan– pada makalahnya, semisal penelitian terhadap zakat sebagai bentuk ritual ekonomi terpadu dalam Islam, ataupun ritual-ritual lain yang belum terjamahkan dalam penelitiian beliau. Kami kiranya juga merasa perlu menitipkan harapan penyempuranaan analisis dan tela’ah terhadap hasil penelitian Dr. Denny tersebut.

***
     

PUSTAKA PENDAMPING

Abdullah, Amin, 1996, Studi Agama : Normativitas atau Historisitas, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar)
____________, dkk. (ed), 2000, Antologi Studi Islam: Teori dan Metodologi, (Yogyakarta, Sunan Kalijaga Press)
Abdullah, Yatimin, 2006, Studi Islam Kontemporer, (Jakarta: Amzah)
Al-Ghazali, Muhammad, 1980, Hakikat Kebenaran Islam, cet. 4, (Jakarta : Bulan Bintang)
Martin, Richard C. (ed.), 2010, Pendekatan Terhadap Islam Dalam Studi Agama, Zakiyuddin Baidhawy (penj.) (Yogyakarta : SUKA Press UIN Sunan Kalijaga)
Mudzhar, Atho, 1998, Pendekatan Studi Islam Dalam Teori dan Praktek, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar)
Nata, Abudin, 2010, Metodologi Studi Islam, (Jakarta : Rajawali Pers)
Peter Connolly (ed),  2002, Aneka Pendekatan Studi Agama, Imam Khairi (penj.), (Yogyakarta : LKiS)


Harian Republika, edisi Selasa 22 Maret 2011.


        
       




[1] Lihat (Resonansi) : Ahmad Syafi’i Maarif, Pengaduan Iqbal Pada Allah dan Rumi, dalam Harian Republika, edisi Selasa 22 Maret 2011.
[2] Amin Abdullah, Studi Agama : Normativitas atau Historisitas, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1996), hlm. 30
[3] Abudin Nata, Metodologi Studi Islam, (Jakarta : Rajawali Pers, 2010), hlm. 51
[4] Richard C. Martin (ed.), Pendekatan Terhadap Islam Dalam Studi Agama, Zakiyuddin Baidhawy (penj.) (Yogyakarta : SUKA Press UIN Sunan Kalijaga, 2010), hlm. 67
[5] Yatimin Abdullah, Studi Islam Kontemporer, (Jakarta: Amzah, 2006), hlm. 89
[6] Muhammad Al-Ghazali, Hakikat Kebenaran Islam, cet. 4, (Jakarta : Bulan Bintang, 1980), hlm. 57-58
[7] Haryatmoko, Paradigma Hubungan Antar agama : Pluralisme De Jure Dan Kritik Ideologi, dalam Amin Abdullah, dkk., Antologi Studi Islam: Teori dan Metodologi, (Yogyakarta, Sunan Kalijaga Press, 2000), hlm. 37
[8] Diterjemahkan dari http://rsc.byu.edu/pubFDennyAnotherIslam.php [posting, 11/04/2011].  

[9] Diterjemahkan dari http://rlst.colorado.edu/Faculty/Frederick-Denny/ [posting. 11/04/2011]
[10] Richard C. Martin (ed), hlm. 71
[11] Ibid. hlm. 72
[12] Ibid.
[13] Ibid. hlm. 73
[14] Ibid. hlm. 70

[15] Ibid. hlm. 71
[16] Ibid.
[17] Ibid. hlm. 74
[18] Clive Erricker, Pendekatan Fenomenologis. dalam Peter Connolly (ed),  Aneka Pendekatan Studi Agama, Imam Khairi (penj.), (Yogyakarta : LKiS, 2002), hlm. 107
[19] Liminality (dari lÄ«men kata Latin, yang berarti "threshold" : ambang dasar) adalah sebuah lokasi subjektif psikologis, neurologis, atau metafisik, sadar atau tidak sadar, dari berada di "ambang" atau antara dua pesawat eksistensial yang berbeda, sebagaimana didefinisikan dalam neurologis psikologi ("negara liminal") dan dalam teori antropologi ritual oleh para penulis seperti Arnold van Gennep dan Victor Turner. Seperti yang dikembangkan oleh van Gennep (dan kemudian Turner), istilah ini digunakan untuk "merujuk pada-antara situasi dan kondisi yang ditandai dengan dislokasi struktur -didirikan, pembalikan hierarki, dan ketidakpastian mengenai kelangsungan tradisi dan hasil masa depan. Diterjemahkan dari http://en.wikipedia.org/wiki/Liminality#Liminality_and_Rites_of_Passage  [Posting, 11/04/2011]
[20] Toposcome : suatu hubungan kompleks antara individu, masyarakat, waktu, dan lokasi yang berpusat dalam lingkaran musim dengan kosmologi (lmu cabang astronomi yg menyelidiki asal-usul, struktur, dan hubungan ruang waktu dari alam semesta–pen.) yang konperhensif. Lihat Dalam Richard C. Martin (ed), hlm. 79
[21] Richard C. Martin (ed), Pendekatan Terhadap Islam Dalam Studi Agama, Zakiyuddin Baidhawy (penj.), … hlm. 82
[22] Ibid.
[23] Atho Mudzhar, Pendekatan Studi Islam Dalam Teori dan Praktek, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1998), hlm. 37

MODEL PENELITIAN TAFSIR (Dr. Howard M. Federsipiel.)

MODEL PENELITIAN TAFSIR
DALAM KAJIAN AL-QUR’AN DI INDONESIA;
Tela’ah terhadap “Populer Indonesian Literature of The Qur’an”
Karya Dr. Howard M. Federsipiel.

Oleh : M. Alfithrah Arufa

A.    Pendahuluan
Kajian tafsir menjadi topik yang menarik sejak  masa thabi’in hingga saat ini, karena permasalahan ini menjadi topic sentral dalam setiap kajian keislaman yang mengarah kepada produk hukum. Hal ini juga banyak dilakukan  oleh akademisi-akademisi Indonesia hingga saat ini, bermacam-macam produk interpretasi al-qur’an telah lahir di Indonesia dari berbagai generasi.
Di tengah fenomena umum maraknya penulisan tafsir yang terjadi di kalangan umat Islam tersebut, ternyata metodologi tafsir masih menjadi suatu hal langka. Ini terlihat setidaknya dari kenyataan dimana umat Islam lebih tertarik pada usaha-usaha penulisan tafsir (exigesis) ketimbang membangun metodologinya.[1]
Kenyataan yang dialektis inilah yang membuat Howard M Federspiel tertarik untuk melakukan penelitian secara mendalam tentang kajian al-qur’an di Indonesia yang menganalisis satu aspek tradisi  keilmuan muslim Indonesia, karena tradisi keilmuan tentang perkembangan Islam di Indonesia tetap populer, berkembang dan ekspresif walaupun pada suatu waktu ideology nasional telah memperkokoh kontrolnya.
Perkembangan penafsiran al Qur’an di Indonesia agak berbeda dengan perkembangan penafsiran yang terjadi di dunia Arab yang merupakan tempat diturunkannya al-Qur’an dan sekaligus tempat kelahirannya. Perbedaan tersebut terutama disebabkan oleh perbedaan latar belakang budaya dan bahasa. Karena bahasa Arab adalah bahasa mereka, maka mereka tidak mengalami kesulitan yang berarti untuk memahami bahasa al Qur’an sehingga proses penafsiran juga lumayan cepat dan pesat. Hal ini berbeda dengan bangsa Indonesia yang bahasa ibunya bukan bahasa Arab. Karena itu proses pemahaman al Qur’an terlebih dahulu dimulai dengan penerjemahan ke dalam bahasa Indonesia baru kemudian dilanjutkan dengan penafsiran yang lebih luas dan rinci, sehingga prosesnyapun lebih lama jika dibandingkan dengan yang berlaku di tempat asalnya.
Keberadaan penelitian ini memberikan gambaran tentang model penafsiran Al-qur’an di Indonesia dan merupakan langkah awal tentang pemetaan kategori-kategori yang digunakan Federspiel untuk mengklasifikasikan berbagai model studi yang dihasilkan para penulis tafsir di Indonesia.
Popular Indonesian Literature of The Qur’an yamng merupakan Karya Howard M. Federspiel ini merupakan kajian atas buku-buku dengan tema yang berkaitan dengan sosialisasi al-Quran yang ditulis dalam Bahasa Indonesia oleh para penulis Indonesia. Ada sekitar 60-an buku diteliti oleh pengamat keislaman Indonesia ini. Karya tersebut merupakan penelitian tafsir yang pertama di Indonesia. Untuk lebih detilnya, tulisan ini akan mencoba untuk mengulas karya Howard M. Federspiel tersebut.

B.     Biografi Singkat Howard M. Federspiel
Dr. Howard M. Federspiel, itu adalah nama lengkapnya, ia lahir pada tahun 1932 di Negara Bagian New York, AS. Ia belajar di Universitas McGill di bawah bimbingan Fazlur Rahman, Wilfred Cantwell Smith, John Alden Williams, dan Muhammad Rasyidi. Ia merupakan seorang professor di Institut Studi-studi Islam Universitas McGill di Montreal Kanada, dan juga professor ilmu politik di Universitas Negara Bagian Ohio di Newark Ohio Amerika Serikat.[2]
Latar belakang pendidikannya adalah di bidang antropologi, hal inilah yang kemudian mendorong federspiel untuk konsern terhadap masalah-masalah yang terkait dengan manusia dan seluk-beluk kehidupannya, yang tentunya sedikit-banyak juga bersinggungan dengan aspek sejarah. Latar belakang pendidikan tersebutlah yang kemudian juga mendorong Howard M. Federspiel untuk menulis tesis M.A.-nya tentang Hajj M. Amin al-Husayni dan mandate Palestina pada dasawarsa 1920-1930, dan tesis Ph.D-nya di Indonesia berkenaan dengan Persatuan Islam (Persis) Bandung dan Bangil, dan juga yang memotivasi dirinya untuk meneliti kajian al-Qur’an di Indonesia. Federspiel sedikit banyak sudah mengetahui tentang seluk-beluk Indonesia. Ia pernah bekerja sebagai diplomat muda AS dimana ia menangani masalah Indonesia. Ia juga pernah melakukan kunjungan ke Indonesia beberapa kali.
Sejak 1984 hingga 1986 ia menjadi tim proyek pengembangan pendidikan tinggi pada Universitas Sumatera Utara di Medan. Tahun 1987-1988 ia menjadi Wakil Direktur Proyek Pendidikan Tinggi Bank Dunia di Jakarta bekerja sama dengan UI, ITB, IPB, UGM dan UT. Ia juga pernah menjadi konsultan Asian Development Bank (1989-1990).
Telah banyak karya yang ia tulis selama beberapa kali melakukan kunjungan di Indonesia. Diantaranya; Popular Indonesian Literature of the Qur’an (buku yang ditelaah dalam tulisan ini), Indonesian Muslim Intellectuals and National Development in Indonesiaa, The Usage of Traditions of the Prophet in Contemporary Indonesia, dan Dictionary of Indonesian Islam.
Dalam beberapa tahun terakhir ia menghadiri beberapa konferensi penting tentang Islam Asia tenggara yang diselenggarakan di Tempe, Arizona, AS (1993), di Jakarta (1995), dan Leiden, Belannda (1996). Pada kesempatan-kesempatan itu, ia menyampaikan makalah-makalah tentang sifat dan komposisi Cendikiawan Muslim Kontemporer di Asia Tenggara. Paling mutakhir ia mempublikasi Dictionary of Indonesian Islam.[3]

C.    Latar Belakang Penelitian (Kegelisahan Akademik)
Federspiel sangat tertarik dengan Islam di Asia Tenggara, karena menurutnya muslim Asia Tenggara senantiasa komitmen pada pesan Islam yang universal, tetapi pada saat yang sama tidak meninggalkan kultur lokal yang ada. Ia berharap intelektual Muslim di Asia Tenggara agar lebih aktif secara internasional, sehingga pesan Islam yang kooperatif dan progresif di Asia Tenggara dapat dipertimbangkan oleh kaum muslim di belahan dunia yang lain, serta untuk memperlihatkan kepada non-muslim contoh nyata bahwa Islam adalah agama yang  mencintai perdamaian.
Penelitian terhadap kajian al-Qur’an di Indonesia yang dilakukan Howard M. Federspiel dilatarbelakangi pendidikannya dalam studi-studi ke-Islam-an di Universitas McGill, dan juga karena seringnya ia melakukan kunjungan ke Indonesia. Sehingga muncullah perasaan kagumnya terhadap luasnya keanekaragaman dan ciri keilmuan umat Islam Indonesia kontemporer yang sangat menonjol, walaupun ideologi nasional telah memperkokoh kontrolnya, kajian tentang pemikiran Islam tetap populer dan terus berkembang, baik melalui majalah, pamflet maupun buku-buku ilmiah. Dialektika pemikiran Islam ini terus berlanjut hingga abad ke 20, namun dengan warna yang berbeda, sesuai dengan konteks dan pola pikir pengarang di zamannya masing-masing.
Menurut Howard M. Federspiel, ada keunikan tersendiri dalam tafsir-tafsir al-Qur’an karya ulama Nusantara, yaitu tampak adanya perpanjangan mata rantai sejarah pemikiran Timur Tengah. Namun, pada banyak aspek corak tafsir Indonesia menunjukkan kuatnya persentuhan dengan local genius, sehingga memberikan nuansa tafsir tersendiri. Muatan budaya lokal dalam tafsir Indonesia, salah satunya ditunjukkan dengan kuatnya warna mistis. Hal ini bukan semata-mata dikarenakan Timur Tengah pada saat itu sedang didominasi oleh aura tarekat, tetapi dikarenakan unsur tradisi dan budaya Jawa merupakan faktor penting yang tidak dapat diabaikan begitu saja. Kenyataan ini merupakan bukti bahwa di Nusantara meskipun al-Qur’an ditempatkan pada posisi sakral yang menyediakan ruang pemahaman dogmatis-ideologis, namun ada “sentuhan” esoterik yang kuat dengan penalaran tradisi dan budaya Jawa.
Kenyataan tersebut di ataslah yang kemudian membuat Howard M. Federspiel tertarik untuk melakukan penelitian secara mendalam terhadap perkembangan kajian al-Qur’an di Indonesia.

D.    Pentingnya Topik Penelitian
Secara umum penelitian Federspiel penting untuk memperoleh gambaran menyeluruh tentang kajian al-Qur’an di Indonesia, Secara singkat yang bisa dilihat dari sistematika penulisannya adalah:
1.      Menjelaskan peran literatur-literatur keagamaan, yang kelahirannya merupakan respons terhadap peristiwa nasional, dan pengaruhnya dalam menentukan arah umat Islam dan bangsa Indonesia lainnya.
2.      Menguraikan peranan al-Qur’an sebagai sumber ajaran bagi umat Islam untuk memahami arti pentingnya ajaran-ajaran tersebut bagi umat Islam.
3.      Memetakan karya-karya berbahasa Indonesia tentang al-Qur’an dan memahami tujuan-tujuannya.[4]
Dengan demikian, penelitian ini di kemudian hari diharapkan dapat dijadikan referensi untuk memahami dialektika perkembangan kajian al-Qur’an di Indonesia. Selain itu hasil penelitian ini juga dapat dijadikan sumber bagi semua orang yang tertarik dengan kajian Islam di Asia Tenggara, khususnya di Indonesia.[5]

E.     Hasil Penelitian Terdahulu
Penelitian tentang satu topik masalah sering kali terkait dan berhubungan dengan hasil penelitian sejenis yang pernah dilakukan oleh peneliti sebelumnya, ionilah yang menjadi penopang sebuah karya ilmiah sebagai sumber inspirasi, penumbuh minat melakukan penelitian, sebagai pengembangan dari penelitian terdahulu yang kajianya lebih dalam, atau berwujud sebagai pembanding yang mengcounter hasil penelitian.
Kajian al-Qur’an yang dilakukan Federspiel ini, bukanlah penelitian yang pertama kali dilakukan oleh seorang ilmuwan. Sebelumnya telah terdapat beberapa peneliti yang melakukan kajian yang sama yang sebagian hasil karyanya dijadikan bahan referensi dalam buku ini. Kajian tentang tradisi al Quran dan tafsir di Indonesia telah dilakukan oleh beberapa Indonesianis seperti, R. Israeli dan A.H. Johns (Islam in the Malay world: an Explotary survey with the some refences to Quranic exegiesis, 1984), A.H. Johns (Quranic Exegiesis in the Malay world: In search of profile, 1998), dan P. Riddel (Earlist Quranic Exegetical activity in the malay speaking states, 1998).
Federspiel dalam penelitiannya tersebut, khususnya dalam aspek Historitas masih menggunakan pendapat Tony Johns[6], Snouck Hurgronje dan Van Ronkel. Tony Johns menyatakan bahwa corak pemikiran Islam bangsa Indonesia pada waktu itu sangat hebat, memperhatikan masalah-masalah doktrin yang dinilai penting di dunia Islam,  dan telah menghasilkan banyak karya tentang ilmu-ilmu Islam tradisional. Tiga  abad kemudian, ketika Indonesia dijajah Belanda, seperti yang ada pada katalog tentang manuskrip yang dibuat oleh Van Ronkel dan Snouck Hurgronje, dinyatakan bahwa tradisi keilmuan Islam terus berlanjut, namun corak permikirannya berbau mistis.[7]

F.     Metode Penelitian & Kerangka Teori  
Howard M. Federspiel mempunyai hipotesis bahwa Indonesia merupakan centre of Islamic learning (pusat belajar Islam). Literatur-literatur tentang Islam yang telah ada dan telah digunakan oleh sebagian besar umat Islam di Indonesia, memang sengaja dipersiapkan oleh para ulama Indonesia. Literatur-literatur tersebut menunjukkan suatu studi sistematis tentang Islam dan menjelaskan prinsip-prinsip agama tersebut dalam istilah yang logis. Literatur tersebut merefleksikan dan menggambarkan bahwa tradisi Islam yang berkembang di Indonesia adalah tradisi Islam Sunni.[8]
Hipotesis di atas kemudian diuji dengan menerapkan suatu model yang telah dikembangkan pada 1984. yang menjelaskan ciri-ciri dasar Islam Sunni, dan memberikan suatu standar pengukuran sebagai berikut:
1.      Nuansa pemikiran yang berkembang di Indonesia lebih merefleksikan corak pemikiran Islam Sunni yang cenderung tekstualis dan selalu bertengger pada pemegang kekuasaan.
2.      Umat Islam di Indonesia dalam banyak hal sering menggunakan bahasa Arab, terutama untuk mengekspresikan hal-hal yang berhubungan dengan keagamaan , seperti: nama-nama, istilah-istilah, terminologi-terminologi, dan termasuk juga dalam penafsiran al-Qur’an.
3.      Umat Islam Indonesia selalu berupaya untuk mensosialisasikan prinsip-prinsip ajaran Islam yang terdapat dalam al-Qur’an dan Hadis ke dalam praktek kehidupan sehari-hari.
4.      Terdapat suatu penolakan terhadap pandangan-pandangan kelompok atau orang lain yang menurut mereka tidak sesuai dengan persepsi-persepsi umum dalam Islam. Sikap akomodasi terhadap orang luar dibatasi oleh waktu dan wilayah.[9]
Kajian ini cenderung untuk mencari, menemukan, dan menyimpulkan hipotesis serta meninjau atau menguji kembali kebenaranya. Hipotesis dalam kajian ini dilihat sebagai sesuatu yang tentatif, berkembang dan didasarkan pada sesuatu studi tertentu.
Wilayah yang dijadikan sasaran penelitian oleh Howard M. Federspiel adalah Indonesia dan samapai pada batas-batas tertentu, wilayah-wilayah yang menggunakan bahasa melayu yang berbatasan dengan Indonesia seperti Malaysia, Thailand Selatan, dan Brunei Darussalam.[10]
Penelitian dalam karya ini begitu tapak sebagai katagori jenis penelitian kuantitatif. Hal ini didasarkan pada ciri-ciri penelitian ini yang mencakup; obyek, format, tujuan penelitian, kegiatan yang telah dilakukan, data dan kualitasnya, strategi pengumpulan data, dan teknik analisa data, serta ditampilkannya angka-angka sebagai prosentasi bahan-bahan kajian yang berupa literatur-literatur keagamaan.
Berdasarkan metode analisa data yang digunakan, penelitian ini juga bersifat deskriptif, data yang diperoleh melalui pengamatan dianalisa secara deskriptif  untuk memperoleh tema dan pola-pola yang didiskripsikan dan diilustrasikan dengan contoh-contoh, termasuk kutipan-kutipan dari dokumen.
Dalam penelitian ini, Federspiel menggunakan pendekatan fenomenogi yang titik tekannya kepada aspek kesejarahan  (historisitas) yang kemudian digunakan untuk memberikan penjelasan atas tradisi dialektika pemikiran tafsir di Indonesia. Hal ini terlihat jelas ketika Federspiel dalam penelitiannya tersebut mengelompokkan literatur-literatur tentang al-Qur’an yang ia teliti menjadi tiga periode yang tiap-tiap periode dibatasi oleh waktu (tahun).
Dalam penelitiannya, Federspiel mampu memetakan secara methodology terhadap beberapa hubungan antara wahyu Allah, kultur bangsa Arab, dan terhadap lingkaran ritual yang berkembang saat ini. dengan adanya pengaruh yang tajam dari pemikiran satu komunitas, yaitu Sunni. Dari sini, selain mampu meberikan gambaran peta klasifikasi,  Federspiel juga memberikan informasi, bahwa ada batasan yang perlu ditegaskan anatara continuitas dan change.

G.    Ruang Lingkup Penelitian / Pembatasan Masalah
Kajian Howard M. Federspiel ini merupakan resensi atau kajian atas buku-buku (literatur-literatur) dengan tema sosialisasi al-Qur’an yang ditulis oleh para penulis Indonesia dan dalam Bahasa Indonesia. Ada sekitar 60-an buku diteliti oleh pengamat  ke-Islam-an Indonesia ini. Diantara nama-nama penulis yang karya-karyanya diteliti adalah Jamaluddin Kafie, Oemar Bakrie, Abu Bakar Atjeh, Joesoef Souyb, Hamka, Ahmad Hassan, Hashbi Ash-Shiddiqie, Mahmud Yunus, Quraish Shihab, dan banyak lagi yang lainnya.[11] Penulis-penulis ini tentu berjalan sesuai dengan kaidah penafsiran yang berlaku, serta dengan corak penafsiran masing-masing, perlu kita ketahui, ada beberapa macam metode dan corak penafsiran Al-Qur’an, Dr. Abdul-Hay Al-Faramawi membaginya menjadi 4 macam; analisis, komparatif, global, dan tematik.[12]
Dari segi jenis literatur-literatur yang diteliti, kajian Federspiel ini boleh dibilang lumayan komprehensif, karena literatur-literatur tersebut meliputi berbagai jenis yang berkaitan dengan upaya sosialisasi al-Qur’an di Indonesia, baik itu berupa buku bimbingan untuk pelajar dan awam, kamus (indeks) al-Qur’an, terjemah al-Qur’an, ilmu tafsir, tafsir al-Qur’an, buku tentang kandungan al-Qur’an sampai buku-buku tentang cara membaca dan menghafal al-Qur’an.
Berangkat dari literatur-literatur tersebut, Federspiel kemudian mengelompokkan para penulisnya dan juga pembacanya menjadi beberapa tingkatan dengan urutan sebagai berikut: ulama, intelektual muslim, muslim awam, dan mahasiswa muslim. Ini untuk menujukkan bahwa setiap literatur yang telah ada mempunyai segmen pembaca tersendiri. Untuk lebih jelasnya lihat tabel berikut :[13]
Pengarang
Pembaca
Ulama
Intelektual Muslim
Muslim Awam
Mahasiswa Muslim
Jumlah
Ulama
5
3
15
14
37
Intelektual Muslim
0
5
10
2
17
Muslim Awam
0
0
2
0
2
Mahasiswa Muslim
4
0
0
0
4
Jumlah
9
8
27
16
60

Selain mengklasifikasi tingkat kualitas penulis dan pembaca literatur, Federspiel juga menganalisis isi atau kandungan literatur hingga kualitasnya. Federspiel mengelompokkan literatur-literatur berdasarkan isi atau kandungannya ke dalam tiga tingkatan yaitu: 1) literatur yang berisi ikhtisar nilai agama, 2) literatur yang berisi perbandaingan nilai-nilai agama, dan 3) literatur yang berisi tentang materi untuk meningkatkan pemahaman tentang Islam. Tiap-tiap tingkatan kemudian diklasifikasi lagi berdasarkan kualitasnya menjadi: literatur yang kuat, atau literatur sedang atau yang lemah.[14]

Lemah
Sedang
Kuat
Jumlah
1
Ikhtisar nilai-nilai agama
8
24
9
41
2
Perbandingan nilai-nilai agama dengan nilai-nilai lain
2
9
3
14
3
Analisis untuk meningkatkan pemahaman terhadap Islam
0
1
4
5
4
Jumlah
10
34
16
60

Lebih lanjut, Federspiel sendiri membagi sejarah penafsiran Al-Quran di Indonesia menjadi tiga periode:
1.      Tafsir Generasi Pertama
Generasi Pertama, ditandai dengan gerakan penerjemahan dan penafsiran yang masih terpisah-pisah, yaitu mulai dari permulaan abad ke-20 sampai awal tahun 1960-an. Federspiel tidak menyebutkan secara tegas karya-karya siapa saja yang dapat mewakili tafsir generasi pertama tersebut.[15]
2.      Tafsir Generasi Kedua
Generasi kedua muncul sebagai penyempurna metodologis atas karya-karya generasi pertama. Penerjemahan generasi kedua yang muncul pada pertengahan tahun 1960-an ini, biasanya dibubuhi dengan catatan khusus, catatan kaki, terjemahan kata per-kata, dan bahkan disertai dengan suatu indeks yang sederhana.[16]
Ada tiga karya yang cukup representatif untuk mewakili tafsir-tafsir generasi kedua, yaitu Al-Furqan karya Ahmad Hassan, Tafsir Al-Qur’an karya Hamidi, serta Tafsir Al-Qur’anul Karim karya Mahmud Yunus. Tiga karya tersebut telah menunjukkan daya tahannya yang luar biasa, ketiganya masih tetap digunakan sampai tiga puluh tahun dari peluncuran pertamanya. Popularitas masing-masing terlihat dari pencetakannya yang berulang-ulang.[17]
Tiga tafsir yang mewakili generasi kedua di atas dianggap memiliki format yang sama. Teks Arab ditulis di sebelah kanan halaman. Sementara itu, terjemahan di sebelah kiri, serta catatan yang merupakan tafsir.. Kesamaan karakter lainnya terlihat pada penggunaan istilah yang sulit dicarikan padanannya dalam bahasa Indonesia, sehingga ketiganya memberikan penjelasan khusus. Ketiganya juga sama-sama memberikan penjelasan tentang kandungan setiap surat dalam al-Qur’an. Di tempat lain, dua dari tiga karya tersebut sama-sama membicarakan sejarah al-Qur’an. Mahmud Yunus dan Hamidi, juga sama-sama memberikan indeks sederhana dengan dibubuhi oleh angka-angka yang merujuk pada kalimat tertentu.[18]

3.       Tafsir Generasi Ketiga
Adanya terjemah atau tafsir lengkap, menandai munculnya generasi ketiga pada tahun 1970-an. Ada tiga kaya dianggap mewakili generasi ketiga ini, yaitu Tafsir An-Nur atau Al-Bayan (1966) karya Hasbi Ash-Shiddieqy, Tafsir Al-Azhar (1973) karya H. Abdul Malik Karim Amrullah atau yang biasa dikenal dengan Hamka, Tafsir Al-Qur’anul Karim (1955) karya Halim Hasan. Tafsir generasi ini sebagai upaya untuk meningkatkan tafsir generasi kedua dan bertujuan untuk memahami kandungan al-Qur’an secara komperehensif. Oleh karena itu tafsir generasi ketiga ini berisi materi tentang teks dan metodologi dalam menganalisis tafsir. Dalam beberapa hal tafsir-tafsir tersebut merupakan suatu kombinasi dari tafsir-tafsir generasi kedua dan merampingkan hal-hal yang bersifat primer tentang ilmu tafsir. karya-karya tersebut lebih menekankan pada arti al-Qur’an daripada ilmunya.[19]
Tafsir generasi ketiga ini menekankan ajaran-ajaran Al-Qur’an dan konteksnya dalam bidang keislaman. Masing-masing dari ketiga tafsir tersebut di atas mengandung teks al-Qur’an dalam bahasa Arab yang lengkap dengan terjemahan bahasa Indonesia dan catatan-catatan penjelasan. Masing-masing juga memiliki indeks, ringkasan, dan daftar istilah-istilah penting. Format ketiga karya tersebut masing-masing agak berbeda, namun demikian dalam banyak hal ketiga karya tersebut memiliki persamaan.[20]
Penyajian tentang kandungan al-Qur’an agak berbeda di antara ketiga penulis. Ash-Shiddieqy dan Hamka menyajikan bagin-bagian pendek yang terdiri dari beberapa ayat, satu sampai dengan lima ayat, dengan terjemahan bahasa Indonesia bersamaan dengan teks Arabnya, kemudian diikuti dengan penjelasan panjang yang mungkin terdiri dari satu sampai lima belas halaman. Dalam karya-karya tersebut tidak ada upaya untuk menyajikan ayat-ayat Al-Qur’an untuk pembacaan yang tidak terputus, melainkan penekanannya pada penafsiran. Hanya Hasan yang menggunakan format seperti tafsir generasi kedua, di mana teks dan terjemahan Indonesianya ditempatkan secara berurutan dan catatan kaki diletakkan di bawah.[21]
Tafsir-tafsir generasi ketiga memperlihatkan peningkatan dari tafsir-tafsir generasi sebelumnya, khususnya terhadap penafsiran itu sendiri, yang menyajikan pengungkapan kembali teks dan penjelasan dalam istilah-istilah agama mengenai maksud bagian-bagian tertentu dari teks. Di samping itu ada materi-materi pendukung lainnya seperti ringkasan surat, yang membantu pembaca dalam memahami materi apa yang dibicarakan dalam surat-surat tertentu dalam Al-Qur’an.[22]
Setelah generasi ketiga tersebut, maka bermunculanlah berbagai karya terjemah dan tafsir, baik yang dikerjakan secara individual ataupun dikoordinir oleh lembaga atau badan tertentu.

4.      Penyusunan Tafsir Al-Qur’an Standar Nasional
Setelah generasi ketiga tersebut, maka bermunculanlah berbagai karya terjemah dan tafsir, baik yang dikerjakan secara individual ataupun dikoordinir oleh lembaga atau badan tertentu. Aktivitas ini bahkan juga dilakukan oleh Negara, dalam hal ini Departemen Agama yang kemudian pada akhirnya memunculkan terjemah atau tafsir resmi negara.
Al-Qur’an dan Terjemahnya dan Al-Qur’an dan Tafsirnya adalah dua karya yang disusun di bawah pengayoman Yayasan Penterjemah dan Penafsir pada Tahun 1967 atas instruksi Departemen Agama. Sejumlah target telah dipenuhi dengan penerbitan kedua tafsir tersebut. Pertama, Penyusunan tafsir tersebut menjadi bagian dari rencana pembangunan lima tahunan pemerintah, dan telah dianggap oleh masyarakat Islam sebagai buktyi bahwa Negara telah terlibat dalam menyebarluaskan nilai-nilai Islam. Kedua, para sarjana muslim dari berbagai IAIN telah dilibatkan dalam penyusunan tafsir tersebut, memperlihatkan kemampuannya sebagai para ahli tafsir. Ketiga, Departemen Agama telah merencanakan untuk menciptakan standar-standar dalam penyusunan terjemah dan tafsir lebih lanjut, dan kedua tafsir tersebut telah memenuhi harapan itu. Keempat, salah satu kekuatan sosial-politik Indonesia yang biasa disebut muslim nasionalis, memantapkan diri dengan pandangan ideologis yang tercermin dalam tafsir tersebut. Bahkan Federspiel menganggap pandangan ideologis tersebut cukup mendominasi penafsiran Departemen Agama.[23]
Kedua tafsir tersebut memiliki masyarakat pembacanya masing-masing, Al-Qur’an dan Terjemahnya ditulis untuk masyarakat luas, sedangkan Al-Qur’an dan Tafsirnya disusun secara khusus guna membantu para ulama dalam menerjemahkan al-Qur’an dalam konteks ke-Indonesia-an dan kebijkan pembangunan dewasa ini. Namun demikan, ada beberapa persamaan, keduanya menggunakan format yang sama untuk ringkasan dalam setiap awal surat. Ringkasan tersebut berisi informasi dan wawasan tentang surat yang bersangkutan. Bagian pertama yaitu pendahuluan menyajikan data dasar, seperti waktu dan tempat turunnya surat, dan sebutan-sebutan dan pemberian tandan kepada surat tersebut. Bagian kedua yang disebut pokok bahasan mengandung penjelasan umum tentang enam hal: keimanan, penyembahan, hukum dan peraturan, janji dan peringatan, dan kisah-kisah serta ibarat-ibarat.[24]

5.       Terjemahan dan Tafsir Kontemporer
Al-Qur’an harus selalu ditafsirkan sesuai dengan tuntutan era kontemporer yang dihadapi umat manusia, begitulah perkataan Muhammad Syahrur yang dikutip oleh Abdul Mustaqim.[25]
Tafsir Rahmat karya H. Oemar Bakry dan Terjemah dan Tafsir Al-Qur’an karya Bachtiar Surin dianggap oleh Federspiel sebagai dua tafsir kontemporer yang penting. Keduanya merupakan jawaban atas permintaan dari para pembaca al-Qur’an agar memberikan karya-karya yang lebih baik untuk penggunaan dan pengkajian al-Qur’an. Yang menonjol dalam kedua tafsir tersebut adalah bahwa Bakry dan Surin mengalihkan perhatian mereka kepada teks-teks dan pembaruan kata-kata, istilah-istilah, dan teknik-teknik dalam peningkatan pemahaman dalam terjemahan bahasa Indonesia.[26]
Karya Bakry mempunyai dua keistimewaaan. Pertama, Tafsir ini telah menggunakan bahasa Indonesia modern dan lebih memperhatikan perkembangan zaman daripada tafsir-tafsir sebelumnya, Kedua, Bakry menekankan pembahasannya kepada kesesuaian al-Qur’an dengan perkembangan teknologi.  Adapun kelebihan karya Surin terletak pada dua faktor, yaitu penggunaan transliterasi teks Arab dan teknik gambar atau foto dalam menyajikan terjemahan bahasa Indonesia.[27]

Dalam epilog buku “Kajian Al-Qur’an di Indonesia; Dari Mahmud Yunus Hingga Quraish Shihab” (edisi terjemah bahasa Indonesia dari karya Federspiel),  Federspiel menyatakan bahwa buku-buku karya Quraish Shihab layak untuk dimasukkan dalam Popular Indonesian Literature of  the Quran.[28] M. Quraish Shihab mempunyai tiga buku berkenaan dengan al-Qur’an dalam satu dan lain hal. Pertama, Buku Lentera Hati, sebuah antologi esai tentang makna dan ungkapan Islam sebagai sistem religius bagi individu mu’min dan bagi komunitas muslim Indonesia. Buku kedua berjudul Membumikan al-Qur’an, buku ini berisi antologi artikel tentang berbagai aspek al-Qur’an dan mengkaji secara terinci posisi pentingnya al-Qur’an bagi umat Islam. Karya ketiga Wawasan Al-Qur’an, seperti buku-buku sebelumnya, buku ini juga banyak merujuk pada sumber-sumber Arab. Penulisannya secara umum lebih canggih ketimbang kebanyakan entri lainnya dalam kategori ini. Menurut Federspiel, buku ini dapat diklasifikasikan sebagai karya yang sangat kuat dan merupakan “batu uji bagi pemahaman yang lebih baik tentang Islam”.
M. Quraish Shihab memang bukan satu-satunya pakar al-Qur’an di Indonesia, tetapi kemampuannya menerjemahkan dan meyampaikan pesan-pesan al-Qur’an dalam konteks kekinian dan masa post modern membuatnya lebih dikenal dan lebih unggul daripada pakar al-Qur’an lainnya. Dalam hal penafsiran, ia cenderung menekankan pentingnya penggunaan metode tafsir maudhu‘i (tematik), yaitu penafsiran dengan cara menghimpun sejumlah ayat al-Qur’an yang tersebar dalam berbagai surah yang membahas masalah yang sama, kemudian menjelaskan pengertian menyeluruh dari ayat-ayat tersebut dan selanjutnya menarik kesimpulan sebagai jawaban terhadap masalah yang menjadi pokok bahasan. Menurutnya, dengan metode ini dapat diungkapkan pendapat-pendapat al-Qur’an tentang berbagai masalah kehidupan, sekaligus dapat dijadikan bukti bahwa ayat-ayat al-Qur’an sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahun dan teknologi, serta kemajuan peradaban masyarakat.
Sayangnya, ketika Federspiel telah merampungkan penelitiannya tentang kajian Al-Qur’an Indonesia, karya monumental M. Quraish Shihab “Tafsir Al-Misbah,” Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an (tafsir al-Qur’an lengkap 30 juz)  belum selesai disusun, sehingga Federspiel tidak bisa mengulas Tafsir Al-Misbah tersebut dalam hasil penelitiannya.

H.    Kontribusi dalam Ilmu-Ilmu Keislaman
Penelitian Howard M. Federspiel ini memberikan  konstribusi terhadap kekayaan pengetahuan karena memeberikan sumbangan penjelasan mengenai sejarah kajian Al-Qur’an di Indonesia yang kaya akan keanekaragaman pendapat sehingga akan membantu para peneliti yang lain untuk mengkaji persoalan ini dengan lebih objektif dan berimbang.
Dalam hal teoritis, hasil-hasil penelitian dari Federspiel ini bermanfaat sebagai referensi bagi penelitian-penelitian selanjutnya maupun sebagai usaha menarik minat peneliti-peneliti yang lain, khususnya bagi kalangan mahasiswa untuk mengembangkan penelitian-penelitian lanjutan mengenai topik yang sama dan serupa. Masih banyak ruang dan sudut lain yang dapat diteliti lebih lanjut.
Secara praktis penelitian ini bermanfaat untuk mengetahui gambaran jelas tentang studi-studi tentang al-Qur’an dalam konteks ke-Indonesia-an, perkembangan karya-karya tentang Al-Qur’an yang ditulis oleh ilmuan-ilmuan Indonesia, pengaruhnya terhadap pemahaman ajaran Islam di Indonesia, motif serta tujuannya, dan pemetaan periodesasi munculnya literatur-literatur keagamaan tersebut.

I.       Sistematika Penulisan
Penulisan Federspiel dalam penelitiannya terdiri dari 7 bab, yang terbagi kepada 3 kelompok. Bab I dan 2 menguraikan tentang latar belakang sejarah baik dalam konteks keIndonesiaan yang kental dengan berbagai aspek politis dan juga dalam konteks Islam secara global. Kemudian bab 3 hingga bab 6 menganalisis literature tentang Al-Qur’an yang ditulis oleh beberapa penulis tentang kajian Alqur’an di Indonesia. dan bab 7 berisi ringkasan dan kesimpulan.

J.      Penutup (Kesimpulan dan Kritik)
Berdasarkan Hipotesis yang dikemukakan Federspiel sebelumnya, telah terbukti benar atas dasar analisis yang dilakukan dalam peneltian ini. Dasar pengukuran yang digunakan untuk menguji hipotesis tersebut semuanya positif. Berikut adalah kesimpulannya:
1        Tradisi Islam Sunni adalah penting untuk penulis Muslim Indonesia. Karya-karya dalam bidang al-Qur’an di Indonesia sebagian besar masih dipengaruhi oleh  radisi Islam Sunni yang cenderung tekstualis dan dalam sejarahnya selalu bertengger pada kekuasaan. Mereka secara konsisten bersandar pada sumber- sumber tradisi tersebut, yakni al-Qur’an sendiri, Sunnah dan karya-karya ulama dari sepanjang sejarah Islam (tentunya yang beraliran Sunni).
2        Model karya-karya tafsir al-Qur’an di Indonesia pada dasarnya berasal dari penulis-penulis muslim Timur Tengah satu abad yang lalu. Karya-karya tafsir al-Qur’an di Indonesia banyak diasumsikan sebagai sebuah hasil terjemahan dari tafsir-tafsir masa lalu, atau tidak sedikit dari karya-karya tersebut yang isinya banyak mengutip dari tafsir-tafsir masa lalu. Setidaknya ada sepuluh kitab tafsir sering digunakan sebagai rujukan dalam tafsir-tafsir Indonesia. 10 kitab tafsir tersebut diantaranya: Tafsir Jauhari, Tafsir Jalalain. Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir al-Maragi, Tafsir al-Qasimi, Tafsir ar-Razi, tafsir al-Manar, Tafsir at-Thabari, Tafsir al-Baidawi, dan Tafsir fi zilal al-Qur’an.
3        Sejak masa kemerdekaan, kebijakan-kebijakan pemerintah telah mempengaruhi pemikiran dan karya-karya di bidang tafsir al-Qur’an. Ini sebagai konsekuensi dari tradisi Sunni yang selalu berkoalisi dengan kekuasaan, sehingga produk pemikiran yang dihasilkan pun kemudian cenderung tidak obyektif karena tujuannya adalah untuk melegitimasi kebijakan penguasa.
4        Pengaruh Barat masih dikambinghitamkan dalam beberapa karya tafsir di Indonesia, penyebabnya adalah pendapat kaum orientalis masa lalu yang dianggap bertentangan dengan doktrin Islam. Sebab lainnya juga dikarenakan pengetahuan dan moralitasnya menurut kebanyakan umat Islam menjadi lawan terhadap apa yang dijelaskan oleh ajaran Islam.
5        Terjadi Gerakan dakwah yang sedang berlangsung di dunia Islam dan umat Islam Indonesia dipengaruhi oleh situasi di atas. Gerakan tersebut mempengaruhi umat Islam Indonesia terutama dalam bidang-bidang peribadatan dan kewajiban agama yang dasar, tetapi belum seperti yang terjadi di negara-negara lainnya yang banyak mempengaruhi kebijakan pemerintah atau moralitas masyarakat.
6        Sebagian besar buku menerima ajaran Islam yang umum tanpa banyak pertanyaaan. Ini menunjukkan suatu kepuasan terhadap ajaran tersebut. Hanya terdapat beberapa buku saja yang mengkritik penerapan prinsip-prinsip tersebut oleh umat Islam.[29]
Kajian Federspiel ini, dari segi cakupan literatur sangat kaya, dan dalam konteks analisis tema model studi al-Qur’an di Indonesia tergolong baru. Namun dari sisi metodologi tafsir, kajian ini belum memberikan kontribusi yang signifikan. Ini terjadi karena sejak semula kajiannya lebih diarahkan pada kepopuleran literatur dengan dasar jangkauan distribusi literatur tersebut.
Begitupun yang ditulis oleh Islah Gusmian, kategorisasi tafsir yang dibuat oleh Federspiel memang bermanfaat dalam rangka melihat dinamika penulisan tafsir di Indonesia. Namun dari segi pemilahannya itu tampak agak kacau. Tiga tafsir yang dianggap oleh Federspiel mewakili generasi kedua pada dasarnya telah muncul pada pertengahan dan akhir tahun 1950-an, yang dalam kategorisasi yang ia susun masuk dalam periode pertama. Hal serupa juga terjadi pada kategorisasi periode kedua.[30]
Satu hal yang ditekankan oleh Federspiel dalam komentarnya, kualitas literature tafsir di Indonesia, dalam beberapa kasus ditemukan adanya sikap keberanian terhadap nilai-nilai keortidikan, yaitu suatu anggapan bahwa seggala sesuatu yang ada di dalamnya tidak mungkin untuk tidak ada yang keliru. Ini merupakan hasil dari peremajaan Islam di kalangan bangsa Indonesia, dimana ketidaklengkapan dan kekeliruan dalam menginterpretasikan ajaran-ajran yang umum terjadi di Indonesia pada masa-masa sebelumnya, telah menjadi focus pembaruan bagi umat Islam yang peduli.
Walau demikian, terlepas  dari berbagai kekurangan kajian ini, upaya yang dilakukan Federspiel telah memebrikan sumbangsih yang begittu berarti bagi pengembangan keilmuan, terutama Agama Islam.

###



DAFTAR PUSTAKA


Federspiel, Howard M, 1996, Kajian Al-Qur’an di Indonesia; dari Mahmud Yunus hingga Quraish Shihab, alih bahasa Tajul Arifin, cet. ke-1, Bandung: Mizan
Gusmain, Islah, 2003, Khazanah Tafsir Indonesia dari Hermeneutik hingga Ideologi , Jakarta : Teraju.
Shihab, Quraish, 1994, Studi Kritis Tafsir Al-Manar, Bandung ; pustaka Hidayah
Syahrur, Muhammad, dkk, 2002,  Studi Al-Qur;’an Kontemporer, Wacana Baru Berbagai Metodologi Tafsir, Yogyakarta : PT. Tiara Wacana Yogya






[1] Islah Gusmain, Khazanah Tafsir Indonesia dari Hermeneutik hingga Ideologi , (Jakarta : Teraju, 2003), hlm. 28
[2] Howard M. Federspiel, Kajian Al-Qur’an di Indonesia; dari Mahmud Yunus hingga Quraish Shihab, alih bahasa Tajul Arifin, cet. ke-1 (Bandung: Mizan, 1996), hlm. 5-6.

[3] Iibid. Hlm. 6
[4] Ibid. hlm. 22-23
[5] Penelitian Howard M. Federspiel ini pada awalnya dimaksudkan untuk dijadikan sumber bagi orang Barat yang tertarik dengan kajian Islam di Asia Tenggara. Baca: Howard M. Federspiel, Kajian Al-Qur’an di Indonesia; dari Mahmud Yunus hingga Quraish Shihab, alih bahasa Tajul Arifin, cet. ke-1 (Bandung: Mizan, 1996), hlm. 10.

[6] Dia adalah seorang ilmuwan yang juga pernah meneliti tentang Islam di Indonesia (Melayu). Karya dari hasil penelitiannya kemudian diberi judul Islam in the Malay Word; an Explotary with the some refences to Qur’anic Exegesis, (1984)
[7] Ibid. Hlm. 19
[8] Ibid., hlm. 19.
[9] Ibid., hlm. 19-20
[10] Ibid. Hlm. 21-22
[11] Ibid. Hlm 102-103
[12] Quraish Shihab, Studi Kritis Tafsir Al-Manar, (Bandung ; pustaka Hidayah, 1994), hlm. 25
[13] Ibid. Hlm. 107
[14] Ibid. Hlm. 110
[15] Ibid. 
[16] Ibid. Hlm. 130
[17] Ibid.
[18] Ibid
[19] Ibid. hlm. 137
[20] Ibid
[21] Ibid. hlm. 140
[22] Ibid. hlm. 143
[23] Ibid. hlm. 143-144
[24] Ibid. hlm. 145-146
[25] Muhammad Syahrur, dkk, Studi Al-Qur;’an Kontemporer, Wacana Baru Berbagai Metodologi Tafsir, (Yogyakarta : PT. Tiara Wacana Yogya, 2002), hlm ix
[26] Ibid. 152-154
[27] Ibid. 156-158
[28] Federspiel sepakat untuk memasukkan karya-karya M. Quraish Shihab sebagai obyek kajian. Howard M. Federspiel, Kajian Al-Qur’an di Indonesia…, hlm 295.

[29] Ibid. hlm. 291-292
[30] Islah Gusmian, Khazanah Tafsir Indonesia.., hlm. 65-66